KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai besok, Kamis (11/6/2020). Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran secara daring (online).
"#SahabatDisdik berikut Tata Cara Pendaftaran PPDB Daring #ppdbdarirumah. Pendaftaran secara daring ini akan dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, dimulai tanggal 11 Juni - 10 Juli 2020," papar keterangan resmi akun Twitter Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @Disdik_DKI, Senin (8/6/2020).
"Ayo dukung PPDB Jakarta secara daring dengan tetap #darirumah."
Baca juga: Anies: Tahun Ajaran Baru 13 Juli Bukan Berarti Belajar di Sekolah
Berikut Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2020:
Jadwal Prapendaftaran dimulai 11 Juni - 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan libur Nasional.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran ialah:
Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021
Tahapan prapendaftaran:
a. Scan atau foto dokumen:
b. Akses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di laman http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.
g. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pin dan proses pendaftaran.
Baca juga: 6 PTN Indonesia Masuk Daftar Kampus Terbaik Asia 2020 Versi THE
Calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.