Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tinggi Intelijen Negara Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2020

Kompas.com - 08/06/2020, 12:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi salah satu sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020 dan berlangsung hingga 23 Juni 2020.

Sesuai UU 17/2011, para alumni STIN akan menjadi sumber utama Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Intelijen Negara (BIN).

Pendirian STIN berawal dari satu pemikiran bahwa intelijen merupakan suatu disiplin ilmu yang dapat dipelajari.

Baca juga: 6 PTN Indonesia Masuk Daftar Kampus Terbaik Asia 2020 Versi THE

Maka pada tahun 2002 Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn) Dr. A.M. Hendropriyono memprakarsai pendirian perguruan tinggi di bidang ilmu intelijen.

Pada 9 Juli 2003 Presiden RI meresmikan berdirinya IIN (Institut Intelijen Negara). Tahun 2004 dimulai kuliah perdana dan IIN berubah menjadi STIN.

Berikut informasi dan syarat pendaftaran STIN 2020 merangkum Pengumuman Nomor: PENG-001/STIN/VI/2020 tentang Seleksi Penerimaan Taruna-Taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Akademik 2020/2021:

Syarat calon mahasiswa

1. Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki/ perempuan.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana.

Baca juga: Link Contoh Soal TPS UTBK-SBMPTN 2020 dari LTMPT

5. Berpendidikan minimal SMA/SMK (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2018 dan 2019 memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 70.
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 70.

6. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah saat masa pendidikan.

7. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

8. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

9. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com