KOMPAS.com - Beradaptasi dengan situasi New Normal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah merancang panduan asesmen yang berisi syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19.
Asesmen akan dilakukan secara ketat dan berorientasi keamanan dunia pendidikan. Pemerintah daerah harus betul-betul memastikan bahwa tak ada kasus Covid-19 di wilayah tersebut sebelum membuka sekolah.
Mekanisme dan syarat pembukaan sekolah di masa New Normal rencananya akan diumumkan pada pekan ini oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Baca juga: Ikatan Dokter Anak Anjurkan Sekolah Tidak Dibuka sampai Desember 2020
Nadiem mengatakan pembukaan sekolah bisa dilakukan atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, keputusan pembukaan sekolah di zona hijau tetap menjadi kewenangan pemerintah setempat.
"Walaupun ini sudah dinyatakan zona hijau, pemerintah kota kabupaten, ini bisa memilih membuka sekolah atau tidak. Ini keputusan ada di pemerintah daerah karena pemerintah daerah harus melakukan assesmen tentang kerentanan masyarakat di situ," papar Hamid Muhammad dalam video konferensi, Kamis (4/6/2020).
Ia menegaskan keputusan membuka sekolah bukan di Kemendikbud. Pihaknya hanya menetapkan syarat dan prosedur sekolah yang diizinkan belajar tatap muka.
Artinya, daerah harus memenuhi sejumlah syarat jika ingin memutuskan membuka kembali sekolah. Salah satunya ialah berada di zona hijau.
Baca juga: Kemendikbud: Putusan Soal UKT Tak Boleh Sebabkan Mahasiswa Tak Bisa Kuliah
Terkait tetap dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020, Hamid mengatakan, sebagian besar daerah masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh, terutama di daerah zona merah dan kuning.
Sementara itu, kegiatan belajar tatap muka kemungkinan dilakukan di zona hijau Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.