Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor IPB: Keputusan UKT Kemendikbud Jadi Langkah Tepat bagi Mahasiswa di Masa Pandemi

Kompas.com - 03/06/2020, 22:38 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com- Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di media sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam.

Dalam keterangan tertulisnya, Nizam menjelaskan, jika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, berarti keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.

Solusi UKT mahasiswa

Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Arif Satria mengapresiasi keputusan untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi sebagai langkah yang tepat.

Baca juga: Kemendikbud: Putusan Soal UKT Tak Boleh Sebabkan Mahasiswa Tak Bisa Kuliah

"Yang perlu diluruskan adalah kebijakan kenaikan UKT adalah diserahkan sepenuhnya oleh kampus. Jika memang terjadi di saat ini, itu karena keputusan kebijakan sudah diambil jauh sebelum masa pandemi menyerang," ujar Arif.

Sebagai bagian dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN), Arif yang juga rektor IPB tersebut mengatakan saat ini yang perlu dilakukan adalah edukasi ke seluruh mahasiswa bahwa mereka dapat menggunakan opsi untuk mengatasi masalah UKT.

Opsi yang dapat dilakukan mahasiswa tersebut antara lain; menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Tentunya, menurut dia, mekanisme pengajuan dan keputusan diatur dan diserahkan langsung oleh masing-masing kampus.

"Sekarang yang perlu dilakukan adalah peran aktif dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini bersama-sama. Kampus memberikan ruang untuk berpendapat dan menyiapkan opsi terkait UKT, sementara mahasiswa dapat memanfaatkan opsi yang telah diberikan," ujar Prof. Arif.

Prinsip gotong royong

"Saya setuju dengan pernyataan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud bahwa dengan gotong-royong, kita bisa menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.

Sepakat dengan Arif, pengamat pendidikan dan guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro berpendapat semestinya isu UKT dapat dibahas bersama-sama antara kampus dan mahasiswanya.

"Kami memahami banyak orang tua dari mahasiswa yang kehilangan pekerjaan serta penghasilannya karena pandemi. Karena itu, menurut saya, Kemendikbud, kampus, dan mahasiswa mesti bersama-sama menyelesaikan masalah ini secepatnya," ujar Prof. Satryo.

Baca juga: Majelis Rektor PTN: Ini 4 Hal Sikapi Pandemi Corona, UKT Ditunda Asal...

Prof. Satryo menjelaskan, "Ketika menghadapi tahun ajaran baru di kondisi baru ini, kita tidak ingin anak-anak kita jadi tidak berkuliah karena kendala dana yang sebetulnya masih bisa dimusyawarahkan.

"Semangatnya adalah semua orang mendapatkan pendidikan yang sama, tanpa terhalang apa pun," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com