Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Keluarga Indonesia, Belajar dari TVRI 2 Juni 2020

Kompas.com - 02/06/2020, 22:58 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Belajar dari Rumah di TVRI hadir kembali dengan tayangan “Keluarga Indonesia episode: Orang Tua dan Dunia Kerja” untuk pengasuh dan pendidik anak pada 2 Juni 2020.

Belajar dari Rumah adalah Program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan alternatif pendidikan bagi semua kalangan di masa darurat Covid-19.

Berikut adalah rangkuman tayangan “Keluarga Indonesia episode: Orang Tua dan Dunia Kerja”

Sebagai orang yang sudah bekerja apakah kita tahu hak-hak dasar sebagai tenaga kerja, tidak hanya berhak untuk mendapatkan gaji atas pekerjaan yang kita lakukan, pemerintah juga menjamin hak lainnya dalam undang-undang tenaga kerja.

Baca juga: Kata Mendikbud Nadiem Makarim tentang Dunia Kerja di Masa Depan

Seperti yang dijelaskan Dian Puty Oscarini seorang Praktisi SDM dan Psikolog dalam tayangan keluarga Indonesia mengenai dunia kerja.

Benarkah setiap karyawan perempuan itu memiliki cuti haid?

Menurut Dian, “benar cuti haid itu ada dan di atur di labour law 13, lamanya adalah dua hari dalam artian hari pertama dan hari kedua.”

Ia melanjutkan, “bunyi peraturannya seperti itu, padahal kan haid itu bisa 5 hari, bisa 7 hari gitu ya, di bunyi aturan sebenarnya tuh hari pertama dan hari kedua haid itu ada dan tidak boleh di potong gaji, itu aturan yang ada.”

Dian Mengatakan "tidak banyak juga perempuan yang menggunakannya, mungkin karena merasa tidak terlalu perlu juga. Kecuali misalnya yang saya sebut glucolaria"

"Jadi pekerja operator yang mengoprasikan misalnya di garmen, mesin pintal yang banyak fisik boleh jadi mereka lebih berasa ya,” ucap Dian.

Dian melanjutkan, "dan juga kalau kita tidak masuk dua harian itu apa pekerjaan tidak menumpuk. Jadi kalo fine-fine aja ya better datang saja ke kantor gitu."

Apa benar gaji karyawan selama masa percobaan hanya di bayarkan sebesar 80 persen atau seharusnya 100 persen?

Dian menjelaskan, "kita harus bedakan apakah ini karyawan pegawai negeri sipil atau swasta, kalau pegawai negeri sipil memang ada ketentuannya."

"80 persen di masa istilahnya pra jabatan, di masa sebelum diangkat. Tapi kalau untuk pegawai swasta tidak ada ketentuan yang pasti mengenai besaran gaji," katanya.

Ia melanjutkan, "jadi apakah 80 persen apakah 100 persen secara aturan tidak ada ketentuan yang pasti. Di labour law 13 pun tidak disebutkan mengenai apakah harus 80 persen atau 100 persen. Jadi itu dikembalikan ke perusahaan masing-masing."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com