KOMPAS.com - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersekolah di luar negeri dan ingin melanjutkan pendidikan di Indonesia tidak serta merta langsung bisa mendaftar.
Tapi semua ada prosedurnya. Apa saja itu? Ternyata, siswa atau anak WNI yang tadinya sekolah di luar negeri dan ingin sekolah di Indonesia harus melalui tahapan penyaluran siswa.
Melansir akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Jumat (29/5/2020), berikut ini dijelaskan cara mengajukan penyaluran siswa.
Baca juga: Seperti Ini Lho, Rancangan Penelitian bagi Siswa SLTA
Jika Anda ingin melakukan Penyaluran Siswa bisa mengajukan permohonan secara daring di laman www.e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Layanan ini bagi WNI yang akan melanjutkan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA di Indonesia.
Karena sistem pendidikan di luar negeri berbeda dengan sistem pendidikan di Indonesia, maka mutasi tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
Tentu layanan ini berupa rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dituju.
Terlebih dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang bakal diadakan taka lama lagi, maka penyaluran siswa harus dilakukan.
1. Daftar akun di laman www.e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2. Login akun
3. Pilih layanan "penyaluran siswa"
4. Masukkan data dan lampirkan dokumen
5. Mengambil surat rekomendasi penyaluran siswa
Catatan:
Proses penyaluran siswa ini maksimal 5 hari kerja (sejak dokumen lengkap)
1. Paspor
2. Rapor/transkrip nilai terakhir
3. Surat keterangan pindah dari sekolah asal
4. Surat keterangan KBRI/Perwakilan RI setempat
Baca juga: Jadwal PPDB 2020 SMK secara Daring di DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.