KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan bisa digunakan untuk pembiayaan gaji pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
"Sekarang banyak PAUD maupun murid-murid pendidikan kesetaraan yang harus belajar secara online dan metode lainnya. Selama masa darurat ini pembiayaan honor pendidik agar guru PAUD dan kesetaraan masih bisa menikmati honor meskipun tak ada lini transportasi bisa digunakan tapi bagi yang masih menggunakan jasa transportasi, bisa digunakan," kata Nadiem dalam telekonferensi, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Wabah Corona, Nadiem: Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS
Menurutnya, ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tidak berlaku selama masa wabah pandemi corona.
Ia juga menyebutkan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan.
Dana BOS Reguler Lebih Fleksibel
Nadiem mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selama masa pandemi corona.
"Sebelumnya pembayaran guru honorer ada retriksi harus memiliki NUPTK dan harus tercatat di Dapodik. Sekarang kita ubah, semasa darurat ini kita lepas NUPTK tapi tetap harus tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi tak bisa digunakan guru honorer baru yang belum tercatat di Dapodik," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, kebijakan tersebut bisa digunakan dengan kriteria guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar. Ia mengingatkan, belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.