KOMPAS.com - Dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan Ujian Nasional (UN) yang biasanya dilakukan pada akhir tahun ajaran akan ditiadakan.
Perubahan itu disebabkan adanya pandemi wabah corona virus disease (Covid-19) yang menyebar di banyak negara, termasuk Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan, sekolah bisa mengambil beberapa opsi sebagai sistem penilaian pengganti UN.
Nadiem juga menyatakan, UN kini sudah tak lagi menjadi syarat kelulusan.
"Pertama, ujian sekolah itu masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah, ujian kelulusan sekolah. Tapi tidak diperkenankan tatap muka. Ujian sekolah bisa lewat online", kata Nadiem dalam konferensi pers melalui teleconference usai rapat bersama Jokowi, Jumat (3/4/2020).
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tersebut mendapat dukungan dari perusahaan penyedia aplikasi digital, PT WeKiddo Digital Indonesia.
CEO PT WeKiddo Digital Indonesia, Ferry Irawan, berpendapat kebijakan pemerintah tersebut adalah keputusan yang tepat di tengah pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, anak dapat tetap berada di rumah dalam pengawasan orangtua meski ujian digelar di tengah pandemi virus corona.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.