Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN 2020 Dibatalkan, Nadiem: Ujian Sekolah Bisa Dilakukan dan Tak Boleh Tatap Muka

Kompas.com - 24/03/2020, 13:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan ujian sekolah untuk siswa tetap bisa dilakukan oleh SMP dan SMA mesti Ujian Nasional 2020 telah dibatalkan. Pelaksanaan ujian sekolah tak diperkenankan dalam bentuk tatap muka.

"Ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah tapi tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas. Ini tidak boleh dilakukan," kata Nadiem seperti dikutip dari KompasTV, Selasa (24/3/2020).

Ujian sekolah bisa dilakukan lewat berbagai opsi seperti dari online atau berdasarkan angka rapor lima semester sebelumnya. Pilihan ujian sekolah tersebut akan ditentukan oleh masing-masing sekolah.

"Dan ujian sekolah tersebut tidak kami paksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai semester terakhir yang mungkin banyak sekali sekolah-sekolah dengan online tapi sekarang belum optimal," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan Kemendikbud tak memaksa Ujian Nasional sebagai alat ukur ketuntasan capaian siswa dalam menjalani kurikulum pendidikan. Hal tersebut mengingat terdisrupsinya kegiatan pembelajaran karena bencana corona saat ini.

"Untuk PPDB selanjutnya, 70 persen dari penerimaan siswa itu sudah zonasi, yang sudah seharusnya berdasarkan area. Sisanya lewat jalur prestasi, bisa ada dua opsi," tambah Nadiem.

Pilihan tersebut adalah akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir atau prestasi akademik dan non akademik di luar lapor sekolah, menang lomba dan partisipasi di berbagai macam aktivitas. Jadi ini penting, pembatalan UN ini harusnya tidak berdampak peserta didik baru untuk SMP maupun SMA," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: UN 2020 Resmi Dibatalkan

Saat ini, kelulusan sekolah tahun 2020 ditentukan oleh Ujian Sekolah. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Syarat kelulusan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

UN 2020 Dibatalkan karena Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com