KOMPAS.com - Guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah telah menetapkan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang pendidikan.
Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan virus corona.
Terkait hal itu, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) juga mengeluarkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Terkait Corona, Ini Informasi Terbaru Pelaksanaan UN 2020 dari BSNP
Adapun protokol tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, serta peserta ujian di seluruh Indonesia.
Susuai arahan Mendikbud, pelaksanaan UN 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selama penyelenggaraan ujian, warga sekolah agar memperhatikan 8 hal ini yang dikeluarkan BSNP. Berikut ini 8 protokol pelaksanaan UN 2020 untuk pencegahan virus corona, melansir laman resmi UN Kemendikbud RI.
1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian.
2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfektan/anti septik sebelum dan sesudah ujian.
3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas.
Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.