Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Pengajuan Proposal Organisasi Penggerak Hingga 16 April 2020

Kompas.com - 11/03/2020, 17:14 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan pengajuan proposal program Organisasi Penggerak akan dibuka 16 Maret hingga 16 April.

Calon Organisasi Penggerak bisa mengajukan proposal melalui halaman resmi sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.

"Dari tanggal 16 Maret - 16 Mei, itulah waktu untuk mengajukan proposal dan evaluasi proposal," kata Nadiem seperti dikutip dari Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Nadiem, Organisasi Penggerak ini akan disaring melalui proses sangat ketat. Adapun tim pemilihan dan penilai calon Organisasi Penggerak akan dilakukan oleh tim independen yang berasal dari luar Kemendikbud.

Adapun proses seleksi tersebut antara lain terdiri dari identifikasi kelayakan berupa tinjauan dokumen yang diajukan, evaluasi teknis dan keuangan oleh tim independen untuk menjamin tidak ada intervensi dari pihak dalam dan luar Kemendikbud, serta verifikasi dengan mengunjungi ke organisasi penggerak yang terpilih.

Baca juga: Lewat Program Organisasi Penggerak, Kemendikbud Ajak Ormas Bidang Pendidikan Terlibat

Pengumuman hasil verifikasi proposal akan dilakukan paling lambat 8 Juni 2020 melalui laman Organisasi Penggerak dan surat elektronik.

“Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan organisasi secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa,” terang Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Program ini, kata Supriano, melibatkan sejumlah organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak pada tahap awal mencakup sekolah pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP yang berpartisipasi dalam proyek rintisan.

Program berlangsung di kabupaten/kota yang sudah diidentifikasi oleh Organisasi Penggerak dalam koordinasi Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Dukungan yang diberikan oleh Kemendikbud berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

Besar bantuan yang akan diterima bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan dijalankan.

Organisasi Penggerak bagian dari Merdeka Belajar

Organisasi Penggerak adalah bagian dari program Merdeka Belajar yang diluncurkan oleh Kemendikbud.

Program Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen.

Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.

Ketiga, Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong).

Baca juga: Cara Registrasi dan Seleksi untuk Bergabung di Program Organisasi Penggerak

Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

“Kemendikbud mendorong hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang akan menggerakan sekolah lain di dalam ekosistemnya sehingga menjadi penggerak selanjutnya,” pungkas Supriano.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com