Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Ini, Aplikasi PPDB Jabar Terintegrasi Sapawarga

KOMPAS.com - Tahun ini, pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Provinsi Jawa Barat, Disdik Jabar bekerja sama dengan Diskominfo Jabar.

Kerja sama itu dalam upaya pengembangan aplikasi PPDB yang terintegrasi melalui aplikasi Sapawarga. Adapun Sapawarga merupakan aplikasi satu pintu yang memudahkan warga Jabar untuk mengakses layanan publik.

Dalam acara Bandung Menjawab "Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023 Tingkat SMA/SMK di Kota Bandung", Kamis (25/5/2023), Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat (Jabar), Yesa Sarwedi memberikan penjelasan.

Menurut dia, secara sistem, informasi dan pendaftaran PPDB SMA, SMK, SLB 2023 dapat diakses melalui website Disdik Jabar dan aplikasi Sapawarga.

"Tahun ini, Disdik Jabar bekerja sama dengan Diskominfo Jabar mengembangkan aplikasi PPDB yang terintegrasi melalui aplikasi Sapawarga," ujar Yesa Sarwedi dikutip dari laman Disdik Jabar.

Dengan adanya aplikasi yang terintegrasi itu, nantinya masyarakat dapat mengakses informasi dan pendaftaran PPDB tahap 2 melalui perangkat mobile Android dan iPhone.

Tentu, pihaknya juga tengah mengembangkan sistem yang bisa melacak progress verifikasi yang dilakukan sekolah tujuan dan mengetahui peringkat sementara pendaftar dari total pendaftar.

Untuk kuota masing-masing jalur, Sekdisdik menjelaskan:

1. Jalur prestasi 25 persen

2. Zonasi 50 persen

3. Perpindahan tugas/anak guru 5 persen

4. Afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20 persen

Terkait PPDB Jabar 2023 ini, Sekdisdik berpesan kepada orang tua peserta didik untuk tidak memaksakan kehendak diterima di sekolah tertentu tanpa melihat kondisi putera/puterinya.

"Ikuti peraturan PPDB. Sekolah swasta maupun negeri akan memberikan pelayanan pendidikan yang sama secara kurikulum," pesannya.

Nantinya, calon peserta didik yang tidak diterima di negeri, dapat bersekolah di swasta atau lainnya (MA) sesuai dengan minat siswa.

"Beasiswa pun diberikan kepada sekolah swasta yang bergabung ke sistem IT PPDB dan penerima siswa keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) mendapatkan dana dari pemerintah berupa BOS dan BPMU," jelas dia.

Sementara Ketua PPDB Disdik Kota Bandung, Edy Suparjoto mengimbau orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya agar memahami regulasi.

Selain itu juga harus melengkapi syarat-syaratnya, seperti:

1. akta kelahiran

2. kartu keluarga (KK)

3. KTP

https://www.kompas.com/edu/read/2023/05/26/141340871/tahun-ini-aplikasi-ppdb-jabar-terintegrasi-sapawarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke