Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Minimal Nilai Rapor dan Ijazah Masuk STIN, IPDN dan STAN

KOMPAS.com - Sekolah Kedinasan salah satu institusi akademi yang juga diburu lulusan SMA, SMK selain perguruan tinggi.

Untuk masuk ke dalam sekolah kedinasan ada syarat tertentu yang harus dipatuhi. Misalnya memiliki minimal nilai rapor dan ijazah. 

Beberapa sekolah kedinasan yang mensyaratkan nilai rapor dan ijazah misalnya Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.

Dengan melamar sekolah kedinasan seperti STIS, STAN dan IPDN, siswa bisa lulus dan langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS).

Berikut minimal nilai rapor atau ijazah untuk daftar sekolah kedinasan STIN, IPDN dan STAN.

1. STIN

STIN dinaungi Badan Intelijen Nasional (BIN) dan termasuk sekolah kedinasan yang difavoritkan siswa SMA, SMK yang ingin menjadi intel negara.

Persyaratan masuk STIN cukup banyak, termasuk dalam hal nilai rapor atau ijazah.

Berdasarkan syarat pendaftaran STIN tahun 2022 lalu, terdapat ketentuan nilai rapor dalam salah satu poin di aspek persyaratan umumnya. Berikut rinciannya:

Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 - semester 5 minimal 75

2. IPDN

Memiliki status ikatan dinas, IPDN menawarkan banyak keuntungan bagi para siswa yang nantinya diterima.

Setelah lulus, nantinya alumni IPDN bisa bekerja di lingkungan pemerintahan seperti Kementerian maupun Pemerintah Provinsi dan Daerah.

Terkait nilai ijazah atau rapor di sekolah, berikut ketentuannya berdasarkan persyaratan tahun 2022:

3. STAN

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dinaungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disebut-sebut sebagai sekolah kedinasan yang gajinya cukup tinggi.

Persyaratan masuk STAN, adalah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Selain itu berdasarkan peraturan seleksi STAN 2022, berikut minimal rapor dan ijazah STAN yang dibutuhkan:

Itulah minimal nilai rapor dan ijazah STIN, IPDN dan STAN. Pastikan kamu mencatat nilai-nilai di atas untuk berusaha lebih keras bisa mendapatkan nilai di atasnya. 

https://www.kompas.com/edu/read/2023/03/08/085329371/cek-minimal-nilai-rapor-dan-ijazah-masuk-stin-ipdn-dan-stan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke