Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Tim Bayangan Nadiem hingga Perubahan Masuk PTN

KOMPAS.com - Sejumlah peristiwa penting mewarnai dunia pendidikan di Indonesia sepanjang 2022.

Beragam peristiwa ini, ada yang sangat mengejutkan dan menjadi sorotan banyak pihak.

Seperti kasus korupsi Rektor Unila, Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU Sisdiknas, hingga shadow team besutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kaleidoskop Kemendikbud Ristek sepanjang 2022 juga dipenuhi banyak program baru, seperti episode baru Merdeka Belajar, aturan pakaian adat, dan seleksi masuk PTN 2023 terbaru.

Dirangkum Kompas.com, berikut ini 10 peristiwa yang mewarnai dunia pendidikan di tahun 2022.

1. Pembelajaran tatap muka (PTM) sudah 100 persen

Semakin pulihnya Indonesia pasca pandemi Covid-19, pemerintah mendorong sekolah untuk mengoptimalkan PTM terbatas 100 persen.

Implementasi PTM Terbatas 100 persen mengacu pada SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini menjadi kabar gembira para orangtua yang tak sabar melihat putra putrinya bersekolah kembali.

2. Episode terbaru Merdeka Belajar

Episode terbaru Merdeka Belajar, melingkupi penerapan kurikulum baru di sekolah yang sudah siap, bidang kebudayaan hingga perubahan seleksi masuk PTN.

Tercatat ada 8 episode baru Merdeka Belajar yang tahun ini diluncurkan, antara lain

  • Merdeka Belajar Episode ke-15 Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
  • Merdeka Belajar Episode ke-16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan
  • Merdeka Belajar Episode ke-17 Revitalisasi Bahasa Daerah
  • Merdeka Belajar Episode ke-18 Dana Indonesia
  • Merdeka Belajar Episode ke-19 Rapor Pendidikan Indonesia
  • Merdeka Belajar Episode ke-20 Praktisi Mengajar
  • Merdeka Belajar Episode ke-21 Dana Abadi Perguruan Tinggi
  • Merdeka Belajar Episode ke-22 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

3. Tunjangan Profesi Guru dihapus

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 118 ayat (2) sampai (4). Sementara dalam RUU Sisdiknas terbaru pada Agustus 2022 pasal tersebut dihapus.

Ketum PB PGRI, Unifah Rosyidi Unifah mengatakan, hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," tegas Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Unifah menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen," paparnya dalam keterangan resmi PGRI.

4. Aptisi nyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Nadiem

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan berbagai asosiasi perguruan tinggi swasta (PTS) lainnya menyatakan mosi tidak percaya kepada Nadiem Makarim.

Ketua Aptisi Budi Djatmiko mengaku, salah satu alasannya lantaran Menteri Nadiem tidak terbuka dan sulit diajak dialog selama hampir 4 tahun undangan APTISI tidak pernah hadir dan hanya beberapa kali saja APTISI diajak rapat koordinasi.

Berbeda dengan menteri-menteri sebelumnya yang rutin mengadakan rapat untuk membicarakan permasalahan perguruan tinggi di Indonesia.

Alasan yang kedua yakni Nadiem sangat tertutup. Nadiem dinilai jauh lebih percaya pada staf khusus daripada misalnya para Dirjennya atau para pimpinan perguruan tinggi.

Alasan yang ketiga yakni ada harapan pendidikan Indonesia maju dipimpin oleh Nadiem ternyata sebaliknya.

"Sungguh kami kecewa, kami berharap akan terjadi out of the box karena Nadiem bukan dari kalangan perguruan tinggi. Kami ingin dengan kesuksesan Gojek, dia mampu mempercepat proses yang ada dalam proses pendidikan di Indonesia tapi harapan itu lenyap," urai Budi.

"Rapat Aptisi seluruh Indonesia menyikapi berbagai hal tentang pendidian nasional dan pendidikan tinggi menyatakan mosi tidak percaya kepada kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim," tegas Budi.

Budi mengungkapkan, apabila Presiden Joko Widodo tetap mempertahankan Nadiem berarti membiarkan pendidikan di Indonesia carut marut yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas yang sunyi dan sangat liberal.

5. RUU Sisdiknas gagal masuk Prolegnas

Selain TPG, dalam RUU Sisdiknas juga mengusulkan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum di pendidikan dasar dan menengah.

RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Sayangnya, meski RUU ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan banyak pemangku kepentingan, tapi Badan Legislasi DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

6. Pendaftaran PPPK Guru 2022

Dari catatan Kemendikbud Ristek, kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781.000 guru.

Namun pemerintah daerah (Pemda) hanya mengajukan 319 ribu yang didaftarkan untuk menjadi PPPK guru.

Untuk itu, dibuka Seleksi PPPK Guru 2022 yang dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.

Pendaftaran PPPK Guru ini dilakukan secara serentak dibuka untuk pelamar Prioritas 1, 2, 3, dan Prioritas 4 atau Pelamar Umum yaitu lulusan PPG yang terdaftar di basis data dapodik.

7. Pakaian adat jadi seragam sekolah

Tahun 2022, Kemendikbud Ristek juga mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada Pasal 3 Permendikbudristek seragam sekolah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, pakaian seragam khas sekolah serta yang menyorot perhatian adalah pakaian adat.

Khusus pakaian adat, kewenangannya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

8. Shadow team yang disampaikan Nadiem Makarim

Pada September 2022 melalui akun Instagramnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ketika mengikuti rangkaian United Nations Transforming Education Summit di Markas Besar PBB, dia mengaku memiliki 400 orang yang tergabung dalam shadow team atau organisasi bayangan.

Shadow team ini bertugas membantu seluruh program Kemendikbud Ristek. Namun, pernyataan Menteri Nadiem memantik reaksi pengamat pendidikan hingga para legislator.

Di hadapan Komisi X DPR, Nadiem menjelaskan shadow team tidak masuk dalam struktur birokrasi tapi melekat dengan Kemendikbud Ristek, mereka adalah vendor Kemendikbud Ristek yang turut mendesain produk-produk yang dihasilkan kementerian. Vendor ini seperti anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

9. Rektor Unila Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unila, Prof. Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Selain suap, Prof. Karomani diduga membuat peraturan sepihak berupa batasan kuota mahasiswa baru yang bisa diluluskan hanya wajib melalui persetujuan dia dan tanpa mengikutsertakan tim panitia seleksi.

Selain Prof. Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basridan, dam pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.

10. Perubahan seleksi masuk PTN

Menjelang akhir tahun, Kemendikbud Ristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-22 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Episode ini, terdapat pada tiga transformasi masuk PTN yang berlaku tahun 2023, yaitu SNMPTN berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), SBMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

Tak cuma berganti nama, sebagian tes juga dihapus. Contohnya Tes Potensi Akademik. Termasuk perubahan penilaian seleksi masing-masing jalur seleksi.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/12/27/122148971/kaleidoskop-2022-tim-bayangan-nadiem-hingga-perubahan-masuk-ptn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke