Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Kuliah Umum, Kajati Kalbar Sampaikan Materi Pengenalan Lembaga Kejaksaan dan Bahaya Korupsi

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan beragam materi, mulai dari pengenalan lembaga kejaksaan, pencegahan tindak pidana korupsi dan resorative justice.

“Kejaksaan merupakan wajah penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Oleh karena itu, kata dia, penting bagi mahasiswa untuk mengenal lebih jauh mengenai kelembagaan tersebut.

Sementara, mengenai materi bahaya korupsi disampaikannya dengan lugas. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan yang besar di negeri, termasuk Indonesia.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaak mahasiswa untuk memahami resorative justice, yakni sebagai proses saat semua pihak yang berkepentingan dalam pelenggaran tertentu diberikan kesempatan bertemu untuk menyelesaikan masalahnya bersama-sama demi kepentingan kedua belah pihak.

“Restorative Justice merupakan salah satu strategi penegakan hukum yang bersifat humanis. Dengan cara ini, perkara-perkara tertentu dapat diselesaikan secara harmonis,” jelasnya.

Sebagai informasi agenda kuliah umum tersebut dilakukan Masyhudi saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri Sambas, Singkawang, dan Menpawah mulai Jumat (2/12/2022) hingga Sabtu (3/12/2022).

Kunker tersebut dilakukan untuk melakukan evaluasi, monitoring, serta memberikan semangat kepada jajarannya di daerah agar lebih maksimal lagi melaksanakan pekerjaan.

Pada kesempatan sama, ia menekankan bahwa tugas dan fungsi yang di emban lembaga yang dinaunginya itu merupakan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan.

“Kunker ini dilakukan untuk memastikan penegakkan hukum sudah berjalan dengan baik, di samping memastikan berjalannya penegakan hukum. Kami mau memastikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat dilakukan secara humanis dan bermanfaat,” tambahnya.

Pada jajarannya di daerah, ia juga menegaskan untuk tidak takut berinovasi.

“Bekerja jangan biasa-biasa saja, tingkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam penegakkan hukum. Gunakan kewenangan kejaksaan sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU), bekerja sama dengan universitas untuk menambah ilmu pengetahuan agar dapat menjadi penegak hukum yang berwawasan luas dan berintegritas,” tegasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/12/05/180549571/isi-kuliah-umum-kajati-kalbar-sampaikan-materi-pengenalan-lembaga-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke