Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Buka Kampus Mengajar 5, Uang Saku Rp 1,2 Juta Per Bulan

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5.

Periode pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5 berlangsung 1 November hingga tanggal 13 November 2022.

Peserta akan mengikuti berbagai rangkaian seleksi sebelum akhirnya bisa diterjunkan ke 3.600 target Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia.

Beri biaya UKT hingga uang saku bulanan

Program Kampus Mengajar merupakan program implementasi dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester.

Program ini memfasilitasi mahasiswa menjadi mitra para guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, serta model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Sejak diluncurkan pada 2020 lalu, program Kampus Mengajar sudah menghasilkan empat angkatan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memberikan apresiasi atas antusiasme mahasiswa yang sangat tinggi dalam mengikuti program ini.

“Tercatat ada lebih dari 70.000 mahasiswa yang sudah bergabung dengan program Kampus Mengajar, mengabdikan dirinya di sekolah serta masyarakat, dan berdampak langsung bagi pendidikan Indonesia khususnya pada aspek peningkatan literasi dan numerasi,” tuturnya dilansir dari Kemendikbud Ristek.

Sri juga menambahkan bahwa pelaksanaan program Kampus Mengajar berhasil memberikan dampak terhadap peningkatan berbagai keterampilan nonteknis mahasiswa peserta.

Menurut data survei dampak pada semester pertama tahun 2022, dari 14 ribu lebih responden mahasiswa peserta yang bertugas, terdapat 84 persen mahasiswa yang menyatakan bahwa keikutsertaan di Kampus Mengajar mampu mengasah kemampuan berpikir analitis, khususnya pada aspek pengambilan keputusan.

Berdasarkan hasil survei tersebut pula, ditemukan data bahwa 87 persen di antaranya merasakan peningkatan dalam kapasitas kepemimpinan selama mengikuti program Kampus Mengajar.

Hal baik ini juga dirasakan dalam peningkatan komunikasi dan kolaborasi di mana 90 persen mahasiswa peserta Kampus Mengajar angkatan 3 merasakan peningkatan kemampuan dalam berkolaborasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dalam tim.

Mahasiswa peserta Kampus Mengajar akan mendapatkan bantuan biaya sebagai berikut:

1. Bantuan biaya hidup

Bantuan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per bulan (ditransfer langsung ke rekening peserta Kampus Mengajar).

2. Bantuan dana pendidikan UKT

Dana UKT akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing kampus, maksimal dana UKT yang diberikan yaitu maksimal Rp 2,4 juta (dibayarkan langsung ke PT sebagai pengurang UKT semester berikutnya).

3. Swab antigen/PCR

Dana swab antigen/PCR adalah sejumlah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar.

Dana swab antigen/PCR diberikan selama Program Kampus Mengajar berjalan dengan dibayarkan secara reimbursement (at cost) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Dana darurat

Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti sakit (termasuk terpapar Covid-19), kecelakaan, bencana alam, dan dana kepulangan kematian bagi peserta Program Kampus Mengajar.

Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/11/02/152017571/kemendikbud-buka-kampus-mengajar-5-uang-saku-rp-12-juta-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke