Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahasiswa Penerima Beasiswa BPI Kemendikbud Dilarang Kerja Sampingan

KOMPAS.com - Sebanyak 2.928 mahasiswa telah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) angkatan I tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Awardee atau penerima beasiswa BPI Angkatan I 2022 tersebut berasal dari jenjang D4, sarjana atau S1, magister (S2) dan doktoral atau S3. Para awardee itu berasal dari calon guru SMK dan pelaku budaya, serta calon dosen dan dosen, baik di perguruan tinggi akademik maupun di perguruan tinggi vokasi.

Selain itu, sebanyak 169 mahasiswa juga berhasil lolos sebagai penerima Beasiswa Indonesia Maju.

Beasiswa BIM merupakan kerjasama Puslapdik dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk mahasiswa yang punya talenta. Beasiswa jenis ini sepenuhnya untuk beasiswa dengan tujuan luar negeri.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengingatkan para penerima beasiswa untuk tetap fokus pada studi selama skema beasiswa berlangsung.

“Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi," tegas Abdul Kahar dalam keterangan tertulis Puslapdik.

Abdul Kahar juga mengingatkan bahwa dana beasiswa yang diterima tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal di luar perkuliahan.

Selain larangan bekerja sampingan dan memanfaatkan dana beasiswa untuk kegiatan di luar perkuliahan, Abdul Kahar juga merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penerima beasiswa, antara lain ganti atau pindah program studi atau perguruan tinggi, pemalsuan dokumen, pindah kewarganegaraan bagi awardee luar negeri, dan beberapa larangan lain seperti yang tercantum di buku panduan BPI.

Sanksi atas pelanggaran, lanjut Abdul Kahar, mulai dari sekedar peringatan,penundaan pembayaran beasiswa, sampai sanksi berat berupa pemberhentian beasiswa.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/10/06/152022371/mahasiswa-penerima-beasiswa-bpi-kemendikbud-dilarang-kerja-sampingan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke