Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Debitur Dinyatakan Pailit? Ini Penjelasan Guru Besar Unpad

KOMPAS.com - Dalam menjalankan sebuah bisnis, perlu dikelola dengan profesional agar menjauhkan usahanya dari kondisi bangkrut atau bahkan pailit.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata pailit memiliki arti keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Isis Ikhwansyah mengatakan, kepailitan debitur tidak hanya ditetapkan untuk perusahaan, tetapi bisa juga perorangan.

Dampak pailit pada perusahaan/perorangan

Menurutnya, debitur perorangan dapat dikatakan pailit apabila gagal karena tidak mampu atau tidak mau membayar utang melebihi jatuh tempo yang ditetapkan.

"Pada prinsipnya misalkan saya mampu tetapi tidak mau membayar (utang), itu bisa dipailitkan," kata Prof. Isis seperti dikutip dari laman Unpad, Senin (1/8/2022).

Dia menerangkan, kepailitan adalah suatu keadaan debitur gagal membayar utang dengan alasan tidak mampu atau tidak mau membayar dan berakibat kebendaan debitur dalam penyitaan secara massal atau umum atas semua harga benda yang dimilikinya.

Masalah kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga tidak hanya ditujukan kepada perusahaan saja.

Dalam praktiknya kepailitan dapat ditujukan kepada perorangan atau debitur perorangan. Bahkan terdapat beberapa permohonan kepailitan dapat ditujukan kepada debitur perorangan yang terikat perkawinan.

Apalagi saat ini iklim usaha di Indonesia bagi kebanyakan orang masih dirasakan tidak menentu yang berakibat dalam dipailitkan.

Dia mengungkapkan, kepailitan tersebut akan berdampak pada penyitaan secara umum. Dalam hal ini, kepailtan tersebut meliputi harta kekayaan debitur pada saat putusan pailit diucapkan.

Serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan dinyatakan tertahan atau disita secara umum.

Syarat dikatakan pailit

Selain itu, demi hukum, debitur akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pailit ditetapkan. Debitur juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hukum di lapangan kekayaan.

Prof. Isis mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Syarat seseorang dinyatakan pailit sangat sederhana. Kepailitan bisa dijatuhkan apabila debitur memiliki kredit dua atau lebih, dan salah satunya sudah jatuh tempo.

"Artinya semua orang bisa menjadi kandidat debitur yang dipailitkan," imbuhnya.

Prof. Isis memberi contoh jika seseorang memiliki kewajiban membayar internet, kartu kredit, air, listrik, dan lain-lain.

"Jika salah satunya sudah jatuh tempo, dan ini sudah bisa dipastikan (pailit)," tandasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/01/090123871/kapan-debitur-dinyatakan-pailit-ini-penjelasan-guru-besar-unpad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke