Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi, DKI Perluas Zona Prioritas 2

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan sesegera dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan, baik dari segi regulasi maupun teknis, demi memfasilitasi para peserta didik agar mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

Salah satunya perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah

"Di tahun ini, terdapat penyempurnaan yang dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi, yang mana tingkatan penilaian persentil pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasil persentil dapat lebih rata. Selain itu juga dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," terang Nahdiana dalam keterangan resmi, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, ia mengatakan bahwa dari sisi teknis, proses pengajuan akun dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran untuk mengurai traffic sistem.

Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan proses PPDB Online 2022 akan berjalan lebih efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, sehingga sekolah-sekolah yang disubsidi oleh negara dapat memberi lebih banyak bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan.

Adapun Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu:

1.Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik

2.Jalur afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah

3.Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah

4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas

Berikut jadwal PPDB DKI 2022 untuk masing-masing jalur jengang SD, SMP dan SMA, termasuk aturan dalam seleksi Calon Peserta Didik Baru (CPDB):

Seleksi PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi Jenjang SD

CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Usia dari yang tertua ke yang termuda.

2. Urutan pilihan sekolah.

3. Waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Pada PPDB Tahap Kedua, dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Usia tertua ke usia termuda.

2. Urutan pilihan sekolah.

3. Waktu mendaftar.

CPDB yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.

CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.

CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung

Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id 

Seleksi PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi Jenjang SMP dan SMA

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Zona prioritas.

2. Usia dari yang tertua ke yang termuda.

3. Urutan pilihan sekolah.

4. Waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Selanjutnya, dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Total pembobotan indeks prestasi akademik.

2. Urutan pilihan sekolah.

3. Waktu mendaftar.

Bagi CPDB yang telah diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id 

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022

SD

1. Pengajuan akun

  • Zonasi dan Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: -
  • Tahap Ketiga: -

2. Pendaftaran dan proses seleksi

  • Zonasi dan Afirmasi: 13-15 Juni (khusus anak nakes Covid-19: 13-29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 20-22 Juni 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 27-29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 4-6 Juli 2022

3. Pengumuman

  • Zonasi dan Afirmasi: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 22 Juni 2022
  • PTO: 29 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 6 Juli 2022

4. Lapor diri

  • Zonasi dan Afirmasi: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 30 Juni - 1 Juli 2022)
  • Afirmasi: 23-24 Juni 2022
  • PTO: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • Tahap Kedua: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • Tahap Ketiga: 7-8 Juli 2022

SMP

1. Pra-pendaftaran

  • Prestasi dan Afirmasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
  • Afirmasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
  • Zonasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
  • PTO: -
  • Tahap Kedua: -

2. Pengajuan Akun

  • Prestasi dan Afirmasi: Dimulai Sejak 23 Mei 2022
  • Afirmasi: Dimulai Sejak 23 Mei 2022
  • Zonasi: Dimulai Sejak 23 Mei 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: -

3. Pendaftaran dan proses seleksi

  • Prestasi dan Afirmasi: 13-15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 13 Juni - 6 Juli 2022)
  • Afirmasi: 20-22 Juni 2022
  • Zonasi: 27-29 Juni 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022

4. Pengumuman

  • Prestasi dan Afirmasi: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 6 Juli 2022)
  • Afirmasi: 22 Juni 2022
  • Zonasi: 29 Juni 2022
  • PTO: 29 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 6 Juli 2022

5. Lapor Diri

  • Prestasi dan Afirmasi: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 8 Juli 2022)
  • Afirmasi: 23-24 Juni 2022
  • Zonasi: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • PTO: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • Tahap Kedua: 7-8 Juli 2022

SMA

1. Pra-pendaftaran

  • Prestasi dan Afirmasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
  • Afirmasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
  • Zonasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
  • PTO: -
  • Tahap Kedua & PPDB Bersama Tahap III: -

2. Pengajuan akun

  • Prestasi dan Afirmasi: Dimulai sejak 30 Mei 2022
  • Afirmasi: Dimulai sejak 30 Mei 2022
  • Zonasi: Dimulai sejak 30 Mei 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua & PPDB Bersama Tahap III: -

3. Pendaftaran dan proses seleksi

  • Prestasi dan Afirmasi: 13-15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 13 Juni - 6 Juli 2022)
  • Afirmasi: 20-22 Juni 2022
  • Zonasi: 27-29 Juni 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua & PPDB Bersama Tahap III: 4-6 Juli

4. Pengumuman

  • Prestasi dan Afirmasi: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 6 Juli 2022)
  • Afirmasi: 22 Juni 2022
  • Zonasi: 29 Juni 2022
  • PTO: 29 Juni 2022
  • Tahap Kedua & PPDB Bersama Tahap III:6 Juli 2022

https://www.kompas.com/edu/read/2022/05/18/165247971/ppdb-jakarta-2022-jalur-zonasi-dki-perluas-zona-prioritas-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke