Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Ristek: 264.704 Sekolah Jalani PTM Terbatas 100 Persen

KOMPAS.com - Dirjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri mengatakan, sudah ada sebanyak 264.704 sekolah yang sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hingga 100 persen.

"Hingga saat ini, 264.704 sekolah atau 59 persen dari total sekolah yang sudah menggelar PTM terbatas 100 persen," ucap Jumeri secara daring, Senin (3/1/2022).

Adapun sekolah yang menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen ada sebanyak 150.143 sekolah atau setara 15 persen dari total sekolah.

Jumeri mengaku, mulai Januari 2022, sekolah yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 wajib menjalankan PTM terbatas.

Perintah itu tertuang dalam SKB 4 Menteri terbaru yang baru dirilis akhir Desember 2021.

"Jadi sesuai SKB 4 Menteri terbaru, mulai Januari 2022, semua siswa pada PPKM 1-3 wajib PTM terbatas," ungkapnya.

Dia menyebut, ada beberapa kriteria bagi sekolah atau daerah yang wajib menjalankan PTM terbatas hingga 100 persen.

Yakni, berdasarkan level PPKM dan tingkat vaksinasi di daerah tersebut.

"Jadi sesuai level Covid-19 (PPKM-nya) dan dosis vaksinasi di daerah tersebut. Dosis vaksinasi dua, untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta dosis dua lansia di kabupaten atau kota tersebut," tegas dia.

Kriteria sekolah jalani PTM terbatas

Dia menyatakan, sekolah yang berada di PPKM level 1-2, dengan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh dua dosis vaksin Covid di atas 80 persen, serta masyarakat lanjut usia (lansia) sudah memeperoleh vaksin di atas 50 persen, maka bisa menjalankan PTM terbatas hingga 100 persen.

"Jadi dengan kriteria itu, PTM terbatas bisa dilakukan setiap hari, dengan durasi belajar maksimal 6 jam per hari," jelas dia.

Untuk daerah PPKM level 1-2 dengan cakupan vaksinasi dua dosis bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 50-79 persen dan vaksinasi dua dosis bagi lansia 40-50 persen, maka kapasitas PTM terbatas hanya 50 persen.

"Pada kriteria ini, siswa dapat masuk setiap hari, dengan durasi belajar maksimal enam jam per hari," sebut dia.

Pada kriteria PPKM level 1-2 dengan vaksinasi dua dosis untuk pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan vaksinasi dua dosis bagi lansia kurang dari 40 persen, maka kapasitas PTM terbatas sebesar 50 persen.

"Pada kriteria ini, siswa dapat masuk setiap hari, dengan durasi belajar maksimal empat jam per hari," ujarnya.

Sedangkan di PPKM level 3, dengan vaksinasi dua dosis untuk pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 40 persen dan vaksinasi dua dosis bagi lansia lebih dari 10 persen, maka kapasitas PTM terbatas sebesar 50 persen.

"Pada kriteria ini, siswa dapat masuk setiap hari, dengan durasi belajar maksimal empat jam per hari,"

Jika daerah itu berada di PPKM level 3 dengan vaksinasi dua dosis untuk pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen, serta vaksinasi dua dosis bagi lansia kurang dari 10 persen, maka kapasitas PTM sebesar 50 persen.

"Pada kriteria ini, satuan pendidikan wajib menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas dia.

Sementara pada PPKM level 4, sekolah wajib menggelar PJJ secara penuh bagi siswa dan siswinya. Tidak diperbolehkan untuk menggelar PTM terbatas.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/01/03/140241671/kemendikbud-ristek-264704-sekolah-jalani-ptm-terbatas-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke