Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Rekomendasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di PAUD

KOMPAS.com - Sebanyak 120 peserta "Semiloka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di satuan PAUD" yang berlangsung 19–21 Desember 2021 di Bali, memberikan delapan rekomendasi perubahan kebijakan terkait perlindungan anak di satuan pendidikan PAUD.

Rekomendasi ini diberikan setelah mencermati kebijakan Pemerintah dalam perlindungan anak dan pendidikan usia dini serta mempelajari data-data yang dipresentasikan, dan menganalis ketimpangan antara peraturan perlindungan anak di PAUD.

Rekomendasi kebijakan ini dirumuskan oleh Tata Sudrajat (Save the Children), Vina Adriany (Pusat Kajian dan Pengembangan Peranan Wanita, Gender dan Perlindungan Anak, PG PAUD), Yufi Fisalma (HIMPAUDI Pusat), Farida Yusuf (PP IGTKI PGRI), Bernadette Wresni (SMSG).

Selain itu turut merumuskan rekomendasi ini: Hari Sadewo (PLAN Indonesia), Mega Indrawati (Koalisi Nasional PAUDHI), Emmy LS (Wahana Visi Indonesia), Dedi Warman (Aliansi PKTA), Luh Kadek Pande Avy Susilawati (PS Psikologi FK Universitas Udayana), Hani Yulindrasari (Pusat Krisis UPI), Karina (SMSG), serta M. Ihsan (Aliansi Asuh Siaga).

Pembacaan rekomendasi disampaikan Hari Sadewo dari Plan International kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Muhammad Hasbi di Badung, Bali, Senin (20/12/2021).

Berikut delapan rekomendasi yang diberikan:

1. Menetapkan pedoman pelaksanaan

Rekomendasi pertama meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah untuk merumuskan dan menetapkan suatu Pedoman Tata Kelola Perlindungan Anak di PAUD.

Pedoman tersebut agar mengatur tata cara dan prosedur pencegahan dan penananganan kekerasan ada Anak Di PAUD, pembentukan gugus tugas, instrumen pencegahan dan penanganan, mekanisme pengawasan, dan evaluasi.

2. Merevisi standarisasi layanan PAUD

Kedua, meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah agar merevisi Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standard Nasional PAUD.

Perlindungan anak menjadi bagian penting untuk distandarisasi baik dalam penyelenggaraan maupun layanan PAUD serta menjadi bagian kompetensi guru PAUD yang dinilai.

3. Aspek perlindungan dalam akreditasi PAUD

Ketiga, meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah agar memasukkan aspek perlindungan anak dalam akreditasi PAUD.

Aspek perlindungan anak menjadi bagian penting dalam mementukan peringkat PAUD dalam memastikan keselamatan peserta didik. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai masukan bagi penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak juga sebagai dasar untuk meningkatkan penyelenggaaraan PAUD.

4. Mata kuliah perlindungan dan pemenuhan hak anak

Keempat, meminta Asosiasi Pendidikan Guru PAUD untuk memasukkan mata kuliah perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mencakup pengenalan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak, peraturan internasional dan lokal terkait hak anak, konsep hak anak, elemen-elemen dari hak anak serta upaya memenuhinya.

Mata kuliah ini haruslah menjadi mata kuliah yang wajib diambil oleh seluruh mahasiswa dan menjadi persyaratan bagi kelulusan mereka.

Hal ini untuk memenuhi pemahaman tentang perlindungan anak, sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif untuk mempersiapkan para calon guru agar mereka mawas dengan isu perlindungan anak ini.

5. Integrasi dalam kurikulum PAUD

Kelima, meminta Kemendikbud untuk mengintegrasikan materi dan perspektif perlindungan dan pemenuhan hak anak ke dalam kurikulum PAUD yang ada.

Materi dan perspektif yang digunakan haruslah menjunjung tinggi prinsip nondiskriminasi, memastikan kepentingan terbaik untuk anak, dan mengikutsertakan suara anak.

6. Meningkatkan kompetensi guru

Keenam, meminta Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meningkatkan kompetensi guru PAUD dalam perlindungan, pencegahan, dan penanganan kekerasan pada melalui pelatihan yang terstandarisasi dan bentuk lainnya yang wajib diikuti guru PAUD.

Guru berkewajiban memahami perlindungan anak dan mengimplementasikannya dalam berinteraksi dengan anak.

7. Sinergi support system

Ketujuh, meminta KPPPA dan DPPPA beserta layanan UPTD PPA, PUSPAGA, dan PATBM untuk memberikan dukungan kepada PAUD dalam kegiatan pencegahan dan penanganan jika terjadi tindakan kekerasan terhadap anak di satuan PAUD yang memerlukan penanganan korban (misalnya pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta reintegrasi sosial).

Satuan PAUD dapat melaporkan peristiwa tersebut pada UPTD PPA tingkat Kabupaten/Kota atau lembaga layanan terdekat di tingkat desa/kelurahan ataupun kecamatan

8. Kolaborasi stake holder terkait

Kedelapan, meminta Organisasi Mitra di pusat maupun di daerah dan di tingkat masyarakat untuk mendukung PAUD melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan dengan cara menyediakan layanan rujukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan, meningkatkan kapasitas guru PAUD, pembelajaran berbagi praktik baik pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada PAUD, dan terlibat aktif dalam perumuskan pedoman dan instrument kebijakan terkait.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/21/150300771/8-rekomendasi-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-anak-di-paud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke