Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkaca Kasus 12 Santri, Wamenag: Korban Kekerasan Seksual Harus Lapor

KOMPAS.com - Pimpinan Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung berinisial HW tega melakukan kekerasan seksual, yakni memperkosa 12 santrinya.

Adanya kejadian itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi angkat suara.

Zainut merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru di pesantren dan mengutuk keras tindakan bejad tersebut.

Dia mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakukan dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Zainut berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah.

"Saya mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum siapapun itu," ucap dia dalam keterangan resminya, Jumat (10/12/2021).

Dia menyebut, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda, Antapani dan Madani Boarding School, Cibiru.

Kemenag memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.

"Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya," jelas dia.

Upaya itu, sebut dia, difasilitasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka masing-masing.

Lanjut dia menyatakan, Kemenag akan bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Kemenag juga mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.

Berdasarkan Pasal 51 UU Pesantren, lanjut dia, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.

Pelaku pemerkosa 12 santri sudah ditangkap

Asal tahu saja, pelaku pemerkosa 12 santri di Bandung, sudah diamankan Polda Jabar.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.

Menurut dia, peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu. Sejak kejadian tersebut, pesantren tersebut telah ditutup.

"Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Thobib.

Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/10/141356871/berkaca-kasus-12-santri-wamenag-korban-kekerasan-seksual-harus-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke