Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Santri Alami Kekerasan Seksual di Bandung, Kemenag: Pelaku Ditahan

KOMPAS.com - Oknum yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap santri pada salah satu pesantren di Bandung sudah diamankan Polda Jawa Barat.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.

Menurut dia, peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu.

Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan (pesantren) tersebut telah ditutup.

"Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata dia melansir Kemenag, Kamis (9/12/2021).

Thobib menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat.

Para pihak bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.

Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

"Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan," ungkap Thobib.

Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka.

Pendidikan mereka, sebut dia dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing.

"Dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat," jelas Thobib.

Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.

Dia menambahkan, sebagai catatan tambahan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak.

"Di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya," tandas Thobib.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/09/090154171/santri-alami-kekerasan-seksual-di-bandung-kemenag-pelaku-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke