Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Senilai Rp 63 M Siap Dicairkan

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan anggaran terkait tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta sudah tersedia.

Kementerian Agama sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 63.805.687.000 untuk mengatasi persoalan pembayaran tunjangan tersebut.

Persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi dosen PTKI swasta tahun 2019 hingga 2020 akhirnya mulai menemukan titik terang.

"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta seperti dikutip dari laman Pendis Kemenag, Rabu (8/9/2021).

Tunjangan sertifikasi dosen PTKI swasta siap dicairkan

Menteri Agama memastikan anggaran sebesar Rp 63.805.687.000 sudah ada. Anggaran ini, lanjut Menteri, sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing.

"Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," ungkap Menteri Agama.

Yaqut Cholil Qoumas mengaku kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi bagi dosen swasta yang belum dibayarkan.

Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta. Terkait pemenuhan hak-hak individual, Kementerian Agama sangat konsen.

"Apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraanya," imbuhnya.

Menteri agama meminta pencairan dipercepat

Menteri Agama meminta agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku.

"Jaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegas Menag.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan Menteri Agama, anggaran pembayaran tunggakan sertfikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker.

Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).

PMK ini mengatur bahwa tunggakan per tagihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp 2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh karena itu, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review.

"Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan," ungkap Ali Ramdhani.

Ada 4.445 dosen PTKI swasta 

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yaitu di Jakarta sebanyak 429 dosen, Bandung sebanyak 721 dosen, Yogyakarta sebanyak 140 dosen, Surabaya sebanyak 1.213 dosen, Banda Aceh sebanyak 207 dosen, Padang sebanyak 172 dosen.

Palembang sebanyak 115 doseb, Makassar sebanyak 278 dosen, Medan sebanyak 285 dosen, Semarang sebanyak 411 dosen, Banjarmasin sebanyak 148) dosen, Riau sebanyak 186 dosen, dan Jambi sebanyak 140 dosen.

Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta. Terlebih dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," tandasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/09/08/201900571/tunggakan-sertifikasi-dosen-ptki-swasta-senilai-rp-63-m-siap-dicairkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke