Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga usai. Tak hanya berdampak pada sektor ekonomi dan kesehatan, tetapi juga sektor pendidikan.

Di dunia pendidikan tinggi, mahasiswa harus ikut kuliah daring. Tentu dosen juga harus ikut kuliah daring sambil menyiapkan materi secara virtual.

Tak hanya itu saja, orangtua dari mahasiswa juga ada yang terdampak pandemi. Sehingga ada yang kesulitan untuk membayar biaya kuliah.

Tetapi, pemerintah tak tinggal diam. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), ada bantuan yang diberikan kepada mahasiswa.

Yakni mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Syarat bantuan UKT Kemendikbud 2021

Adapun bantuan UKT menyasar kepada:

1. mahasiswa yang aktif kuliah

2. bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

3. kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi," ujar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, Rabu (4/8/2021).

Cara daftar bantuan UKT Kemendikbud 2021

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Adapun bantuan UKT Kemendikbud Ristek pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun.

Anggaran itu diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/05/132358271/ini-syarat-dan-cara-daftar-bantuan-ukt-rp-24-juta-kemendikbud-ristek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke