Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bantuan Kuota Internet dan UKT Mulai Cair September 2021

KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi meneruskan dua program penting bagi peserta didik mulai jenjang PAUD hingga Perguruan Tinggi.

Kali ini, masih ada bantuan kuota siswa yang resmi dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun. Kemudian, ada program keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak covid-19.

Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bantuan akan diterima peserta didik sejak September 2021. "Bantuan ini diterima setiap tanggal 11-15 pada bulan September hingga November 2021," Ujarnya saat peresmian bantuan kuota internet dan UKT Mahasiswa di Youtube Kemendikbud RI. 

Ia mengatakan, semua peserta didik mendapat fleksibilitas dalam menggunakan kuota umum untuk mengakses semua aplikasi kecuali yang diblokir Kominfo. Besarannya, sebagai berikut:

  • Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
  • Peserta didik Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan
  • Pendidik PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan
  • Dosen dan mahasiswa: 15 GB per bulan

"Untuk itu, kepala satuan pendidikan harus memperbarui data siswa dan mahasiswa di Dapodik atau Pangkalan Data Dikti. Karena sudah ada peserta didik baru, maka tolong segera di-update," Jelas dia.

Program kedua, Nadiem mengatakan ada keringanan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp. 745 miliar bantuan UKT kepada mahasiswa terdampak Covid-19.

"Besarannya sendiri, mencapai maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dan bantuan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan masing-masing Perguruan tinggi disesuaikan kondisi mahasiswa," ujarnya.

Jika mahasiswa ada yang sudah mengajukan dan tidak mendapat kuota, maka bisa melakukan aduan ke platform www.lapor.go.id.

"Bagi kampus, harus 100 persen menyalurkan bantuan kuota internet. Jika tidak, akan ada sanksi penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran kinerja Kemendikbud Ristek," tegas Nadiem.

Untuk syarat mahasiswa yang mendapat bantuan, harus mahasiswa yang aktif kuliah bukan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan kampus harus detil terkait kondisi mahasiswa yang benar- benar membutuhkan UKT di semester ganjil 2021/2022.

"Mahasiswa mendaftarkan diri ke perguruan tinggi, nanti pemimpin perguruan tinggi melapor ke Kemendikbud Ristek," tambahnya.

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi drop out bagi mahasiswa yang terancam karena Covid-19.

"Total anggarannya, untuk Kemendikbud Ristek untuk bantuan kuota mencapai Rp 3,8 triliun, untuk Kemenag mencapai Rp 240 miliar," tambahnya.

Ia mengatakan, akan ada sekitar 44,3 juta penerima bantuan kuota yang sekolahnya di bawah naungan Kemendikbud dan ada 6,7 penerima yang Institusinya di bawah Kemenag.

Alokasi kuota internet pada tahun 2020 sebesar Rp 7,4 triliun bagi Kemendikbud Ristek, lalu Kemenag sekitar Rp 1,1 Triliun. Realisasinya, sebesar Rp 4,4 triliun milik Kemendikbud Ristek dan untuk Kemenag sekitar Rp 244 miliar. Anggaran kuota 2020 menyisakan Rp 3,85 triliun. Sisanya ini, dialihkan ke pembiayaan kuota internet pada tahun 2021. "Sehingga alokasinya diluncurkan pada bantuan kali ini," ujarnya.

Sementara, untuk keringanan UKT satu semester mahasiswa ia mengatakan ada Rp 745 miliar yang disiapkan. "Bantuan diberikan pada mahasiswa semester 3, 5 dan 7. Targetnya ada 74 persen atau sekitar 310 ribu mahasiswa aktif," tutupnya. 

https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/05/100000971/bantuan-kuota-internet-dan-ukt-mulai-cair-september-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke