Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Unair Terapkan Kebijakan Bebas Asap Rokok dan Lengkapi Fasilitas Olahraga, Dukung SDGs

KOMPAS.com - Mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) terkait good health and well being (kesehatan yang baik dan kesejahteraan), Universitas Airlangga (Unair) terapkan kebijakan bebas asap rokok di lingkungan kampus serta penyediaan fasilitas olahraga.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Unair, Junaidi mengatakan bahwa fasilitas olahraga yang dimiliki Unair tersebar di kampus A, kampus B dan kampus C.

Pada kampus A, lanjut Junaidi, fasilitas olahraga yang bersifat outdoor terdiri atas lapangan tenis dan lapangan bulu tangkis di Fakultas Kedokteran (FK), serta lapangan bulu tangkis di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG).

Sedangkan di kampus B, Junaidi mengatakan bahwa fasilitas olahraga terdiri atas lapangan bulu tangkis yang bersifat indoor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan juga terdapat lapangan tenis.

Tidak hanya itu, di Fakultas Hukum (FH) juga terdapat lapangan bulu tangkis yang bersifat indoor.

Pada kampus C UNAIR, terdapat fasilitas olahraga yang berada di dalam ruangan dan di luar ruangan. Adapun fasilitas olahraga indoor terdiri atas gelanggang olahraga (GOR) yang biasanya digunakan untuk pertandingan bola basket, bola voli, dan futsal.

Kemudian juga terdapat Airlangga Convention Center (ACC) yang biasanya digunakan untuk kompetisi silat dan lain-lain.

Kemudian, fasilitas yang bersifat outdoor, sambung Junaidi, terdiri atas lapangan futsal dan lapangan basket yang terletak di depan GOR.

Termasuk lapangan voli di depan student center (SC), lapangan bulu tangkis di Fakultas Keperawatan (FKp) dan yang terbaru adalah lapangan bola basket, lapangan futsal serta lapangan tenis yang berada di dekat asrama mahasiswa putri.

“Penggunaan seluruh fasilitas olahraga tersebut diutamakan untuk sivitas akademika UNAIR lebih khusus untuk mahasiswa,” ucap Junaidi pada Selasa (15/06/21).

Mengacu pada Peraturan Rektor UU Nomor 34 Tahun 2019 khususnya pada pasal 42 ayat 1, setiap penduduk dan tamu dilarang merokok di lingkungan Unair kecuali di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu orang lain.

Junaidi mengungkapkan, peraturan tersebut tentu juga sebuah perwujudan untuk mendukung poin ketiga SDGs.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/21/203244471/unair-terapkan-kebijakan-bebas-asap-rokok-dan-lengkapi-fasilitas-olahraga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke