Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang PTM Terbatas, Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim di beberapa kesempatan menyatakan, satuan pendidikan wajib memberikan pilihan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kebijakan ini selaras dengan SKB 4 Menteri yang dirilis 30 Maret 2021 yang menyatakan, bila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan pendidikan wajib segera membuka opsi PTM terbatas.

Namun keikutsertaan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas ini sepenuhnya diserahkan kepada pilihan orangtuanya.

Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, sebelum mengadakan PTM terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan sekolah.

Selain para guru dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala satuan pendidikan.

Tanggung jawab sekolah saat PTM terbatas

Dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah bertanggung jawab untuk:

1. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM di sekolah

Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi jenjang TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.

2. Membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di sekolah

Membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 tim.

Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang. Tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta Tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.

3. Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS)

Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

4. Melakukan tindak lanjut jika terjadi temuan kasus Covid-19 di sekolah

Jika terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

Dengan bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan, bisa mewujudkan PTM terbatas di sekolah yang mengedepankan kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/16/144535171/jelang-ptm-terbatas-ini-tugas-dan-tanggung-jawab-kepala-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke