Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Ristek: Ini Dua Kategori Penerima Bantuan PIP

KOMPAS.com - Bantuan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tentu masih terus disalurkan pemerintah.

Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan pendidikan melalui PIP? Pertanyaan seperti itu sering ditujukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan juga sering muncul di media sosial.

Dilansir dari laman Puslapdik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Koordinator Pokja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah mengatakan segala hal terkait PIP dan penerimanya sudah tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

"Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin," kata Sofiana.

Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Menurut Sofiana, ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

Tahun 2021 ini, lanjutnya, banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP.

Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.

"SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan," ungkap Sofiana.

Sofiana mengingatkan satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.

“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021, ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah,“ jelasnya.

Di aplikasi SiPintar pihak sekolah juga bisa mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas, riwayat transaksi, surat kuasa aktivasi dan surat kuasa penarikan dana.

Proses penetapan penerima PIP

Sofiana memaparkan proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.

Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.

Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.

“Dari hasil verifikasi dan validasi dan informasi bank penyalur itulah, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana,“ jelas Sofiana.

Hal yang sama juga dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan. Sebelum dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, terlebih dahulu sekolah menandai status layak PIP peserta didik melalui Dapodik.

Nama-nama peserta didik yang telah ditandai layak PIP akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Menurut Sofiana, SK Nominasi Penerima PIP akan dievaluasi secara periodik selama tiga periode, yaitu 10 Juni, 5 Agustus dan 20 September. Namun khusus untuk peserta didik yang duduk di kelas akhir, seperti kelas 6, 9 hanya ada diperiode pertama.

Peruntukkan dana PIP

Menurut Sofiana, sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti:

  • Membeli buku dan alat tulis
  • Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
  • Transportasi dari rumah ke sekolah
  • Uang saku peserta didik
  • Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
  • Biaya praktik tambahan dan biaya magang

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/29/120700171/kemendikbud-ristek--ini-dua-kategori-penerima-bantuan-pip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke