Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PGRI Minta Polri Berikan Perlindungan Guru di Daerah Konflik

KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi guru di seluruh wilayah tanah air.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan Pengurus Besar PGRI bersama Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono.

Ketua Umum PGRI Prof. Unifah Rosyidi menerangkan, perlindungan bagi guru ini berlaku di seluruh wilayah tanah air terutama di daerah konflik.

Menurut Unifah, guru tidak berpolitik dan tidak seharusnya menjadi korban kekerasan apalagi pembunuhan.

Guru adalah penjaga pilar peradaban bangsa dan penjaga kesatuan dan persatuan.

PGRI jalin kerjaasama dengan Polri

Selain itu, menindaklanjuti MOU dan PKS PGRI dengan Polri yang telah berjalan, PGRI mohon agar efektivitas MOU dan PKS ditingkatkan.

Bahkan dilanjutkan apabila masa MOU berakhir sebagai wujud perlindungan keamanan dan keselamatan guru dalam menjalankan tugas.

"MoU dan PKS ini agar disosialisasikan hingga tingkat Polsek di Kecamatan seluruh Indonesia. Sehingga bisa terjalin komunikasi, pemahaman, dan kerja sama yang baik antara para guru dan aparat keamanan di lapangan. Selama ini MOU belum berjalan efektif," kata Unifah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/5/2021).

PGRI juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk memberikan pendampingan dalam rangka pencegahan terkait kerawanan guru dalam mengelola uang negara.

Pendampingan pengelolaan keuangan

Mulai dari Dana Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana bantuan lain dari pemerintah.

Unifah menjelaskan, secara teknis operasional guru tidak memiliki kecakapan dalam keuangan.

Sehingga beberapa guru dan Kepala Sekolah dihukum dan harus dipecat dari PNS bahkan kehilangan jabatan profesinya.

"Dalam kenyataan di persidangan umumnya karena memang tidak mengerti dan keteledorannya karena minimnya pengetahuan tentang keuangan dan apalagi itu bukan bidangnya. Dalam hal ini, mohon solusi pendampingan dalam rangka pencegahan," beber Unifah.

Dalam kesempatan tersebut, Unifah juga menyampaikan, selama ini banyak aturan yang tidak tegas dan tumpang tindih antara Kemendikbud, Kemenag, dan Pemda tentang tata kelola keuangan, larangan bantuan masyarakat untuk sekolah.

Akibatnya hal ini sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk memeras dan sangat mengganggu aktivitas dan rasa aman guru dan kepala sekolah.

Dalam hal ini guru dengan mudah dilaporkan dan dikriminalisasi sehingga meresahkan.

"Jika terdapat masalah pelanggaran etik guru atau profesi guru mohon diselesaikan terlebih dahulu dengan Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI), dan menghindari menjauhkan dari penyelesaian hukum. Kami sampaikan juga apresiasi dan pengalaman ini pernah terjadi di Sulteng," tandas Unifah.

Unifah menegaskan, profesi guru sangat rawan terkena pidana anak sebab sehari-hari bertemu dengan anak.

Sehingga perlu penerjemahan yang jelas makna guru memiliki hak memberi sanksi yang mendidik dalam UU Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah.

"Perlu kejelasan mengenai kriteria sanksi yang mendidik seperti apa, sehingga tidak multitafsir dan dimanfaatkan oleh oknum aparat atau masyarakat," imbuh Unifah.

Dalam kesempatan tersebut, PGRI menawarkan kerjasama atau kontribusi PGRI dalam pelatihan bersama PGRI SLCC untuk pendidikan karakter pada pengembangan teknologi pembelajaran.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal, antara lain:

Itulah beberapa poin kesepakatan antara PGRI dan Polri dalam pertemuan yang mengangkat tema Perlindungan dan Keselamatan Kerja Guru.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/05/04/070600571/pgri-minta-polri-berikan-perlindungan-guru-di-daerah-konflik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke