Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Lho, 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa 2021

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada 1 Februari 2021.

Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif.

Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Maka, tak heran jika kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring, atau siswa ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berbicara mengenai kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang menjadi ketentuan. Ketentuannya seperti apa, ya?

Dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Namun, dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Penentu kenaikan kelas 2021

Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas 2021 dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelas Nadiem Makarim.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/08/050100571/ini-lho-4-penentu-kenaikan-kelas-siswa-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke