Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Guru Honorer Harus Hasilkan SDM Unggul, Simak Penjelasan Wapres

KOMPAS.com - Tahun 2021 adalah tahun yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru honorer di Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru. Jadi, bagi para guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus bersiap diri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 yang berlangsung secara virtual, Senin, (23/11/2020).

SDM unggul adalah...

Menurut Wapres, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

"SDM unggul adalah SDM yang sehat, cerdas, memiliki produktivitas tinggi, menghasilkan suatu yang bermanfaat, memiliki semangat untuk berkompetisi, cinta tanah air, beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," terang Ma'ruf Amin.

Tak hanya itu saja, SDM unggul juga bisa dikatakan yang memiliki jiwa kompetisi global, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Secara lebih spesifik, lanjut Wapres, SDM unggul yang ingin dihasilkan harus melalui proses belajar mengajar di tanah air.

Tentu setidaknya memiliki kriteria berketuhanan, berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, memiliki jiwa gotong royong, dan bercara pandang kebhinekaan global.

"Meskipun tugas pengajaran merupakan tugas seluruh anggota masyarakat termasuk keluarga, tetapi para guru memiliki peran yang sangat penting, untuk menghasilkan SDM unggul," tegas Ma'ruf Amin.

Harus miliki kompetensi tinggi

Karena itulah, diperlukan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan jumlah harus memadai sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di seluruh tanah air.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

"Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif," kata Wapres.

Wapres juga menyatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Indonesia.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/11/24/143320071/guru-honorer-harus-hasilkan-sdm-unggul-simak-penjelasan-wapres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke