Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Gaji Guru Honorer akan Dipotong 5-6 Persen

KOMPAS.com - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar memastikan, dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta tidak sepenuhnya didapatkan oleh para guru honorer, dosen PTN atau PTS, dan tenaga kependidikan lainnya.

Hal itu, kata dia, karena ada pemotongan dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) yang didapatkan dari masing-masing penerima subsidi gaji.

"Bahwa Rp 1,8 juta ini, setelah kami konsultasikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena nomenklatur atau kesepakatan bunyinya subsidi gaji, ada kata upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," ucapnya dalam bincang sore Kemendikbud, Kamis (19/11/2020).

Dia mengaku, besaran potongan pajak juga dibedakan menjadi dua, yakni potongan pajak bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Kena PPh lima persen bila memiliki NPWP, sedangkan yang tidak memiliki NPWP kena potongan 6 persen," tutur dia.

Dia mengaku, tidak ada niatan pemotongan bagi penerima subsidi gaji, karena pemotongan itu merupakan hal yang wajar dan sudah ada dalam aturannya.

"Tadi ada perwakilan guru yang mengerima 1,6 juta yang terpotong pajak 5 persen karena memiliki NPWP," jelas dia.

Maka dari itu, dia menekankan, jangan sampai bagi penerima subsidi gaji kaget bila ada pemotongan pajak saat mau mencairkan dananya ke bank penyalur.

"Ini pemotongan pajak, karena akan diberikan ke negara kembali," tegas dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/11/19/184807571/subsidi-gaji-guru-honorer-akan-dipotong-5-6-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke