Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Gaji Guru Honorer Diberikan Bertahap Sampai Akhir November 2020

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) guru, dosen hingga tenaga kependidikan non PNS atau honorer akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020. Bantuan ini akan diberikan kepada 2,03 juta orang.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Mendikbud Nadiem Makariem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November. Terkait persyaratan semua harus dipenuhi dan infonya bisa diakses lewat info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id," ucap Nadiem.

Dia menyebutkan, sebanyak 2,03 juta orang yang akan memperoleh BSU ini, yakni terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, sebanyak 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpusataan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi.

"Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 1,8 juta, yang akan diberikan sekaligus satu kali kepada masing-masing penerima BSU," ucap Nadiem.

Terkait persyaratan untuk menerima BSU Kemendikbud, lanjut dia, yakni mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Lalu tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020," tutur Nadiem.

Pemberian BSU ini, dia menekankan, merupakan hasil kerjasama dan perjuangan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemenpan-RB, Komisi X DPR RI, dan dorongan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bantuan ini hadir bagi ujung tombak pendidikan kita yaitu para guru honorer dan juga dosen kita yang telah berjuang, khususnya di masa pandemi Covid-19," pungkas Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/11/17/161509971/subsidi-gaji-guru-honorer-diberikan-bertahap-sampai-akhir-november-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke