KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan data calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 mulai 1 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020.
Melansir laman resmi, pengumuman data penerima sementara diumumkan langsung melalui sekolah berdasarkan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta.
"Diberitahukan kepada para kepala sekolah/madrasah untuk mengumumkan daftar sementara calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 di website sekolah masing-masing atau media elektronik lainnya selama 6 hari kerja mulai tanggal 1 sampai dengan 8 Oktober 2020," tulis laman kjp.jakarta.go.id.
Bagi siswa yang namanya tidak terdaftar namun memenuhi kriteria penerima KJP Plus, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal.
Sementara, siswa yang namanya masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus Tahap 2, maka calon penerima harus segera melengkapi berkas melalui sekolah paling lambat 8 Oktober 2020.
Besar dana bulanan
Peserta KJP Plus Tahap 2 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan dengan besaran dana per bulan:
1. SD/MI/SDLB
2. SMP/MTs/SMPLB
3. SMA/MA/SMALB
4. SMK
5. PKBM
6. LKP
Selama Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai maupun nontunai.
Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan. Termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Penggunaan fasilitas
Selain itu, KJP Plus juga memberikan sejumlah manfaat, antara lain penggunaan sejumlah fasilitas.
KJP Plus juga mengakomodir penggunaan fasilitas, yakni:
Informasi lebih lanjut seputar pendataan KJP Plus dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/06/151717671/sudah-terdaftar-di-kjp-plus-tahap-2-ini-manfaat-dan-dana-yang-didapat