Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Terdaftar di KJP Plus Tahap 2? Ini Manfaat dan Dana yang Didapat

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan data calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 mulai 1 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020.

Melansir laman resmi, pengumuman data penerima sementara diumumkan langsung melalui sekolah berdasarkan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta.

"Diberitahukan kepada para kepala sekolah/madrasah untuk mengumumkan daftar sementara calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 di website sekolah masing-masing atau media elektronik lainnya selama 6 hari kerja mulai tanggal 1 sampai dengan 8 Oktober 2020," tulis laman kjp.jakarta.go.id.

Bagi siswa yang namanya tidak terdaftar namun memenuhi kriteria penerima KJP Plus, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal.

Sementara, siswa yang namanya masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus Tahap 2, maka calon penerima harus segera melengkapi berkas melalui sekolah paling lambat 8 Oktober 2020.

Besar dana bulanan

Peserta KJP Plus Tahap 2 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan dengan besaran dana per bulan:

1. SD/MI/SDLB

2. SMP/MTs/SMPLB

  • Total besaran dana: Rp 300.000
  • Dana rutin: Rp 185.000
  • Dana berkala: Rp 115.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000

3. SMA/MA/SMALB

  • Total besaran dana: Rp 420.000
  • Dana rutin: Rp 235.000
  • Dana berkala: Rp 185.000
  • SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000

4. SMK

5. PKBM

  • Total besaran dana: Rp 300.000
  • Dana rutin: Rp 185.000
  • Dana berkala: Rp 115.000

6. LKP

  • Total besaran dana: Rp 300.000
  • Dana rutin: Rp 185.000

Selama Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai maupun nontunai.

Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan. Termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Penggunaan fasilitas

Selain itu, KJP Plus juga memberikan sejumlah manfaat, antara lain penggunaan sejumlah fasilitas.

KJP Plus juga mengakomodir penggunaan fasilitas, yakni:

  • Gratis TransJakarta
  • Gratis masuk Ancol
  • Gratis masuk Ragunan
  • Gratis masuk Monas
  • Gratis masuk museum
  • Belanja 6 jenis pangan murah
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Komputer dan laptop
  • Seragam dan kelengkapan
  • Makanan bergizi
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran
  • Kegiatan ekstrakulikuler
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Kalkulator scientific
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Alat simpan data elektronik
  • Sepeda
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Informasi lebih lanjut seputar pendataan KJP Plus dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website http://bit.ly/pusdatinjamsosdki 

https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/06/151717671/sudah-terdaftar-di-kjp-plus-tahap-2-ini-manfaat-dan-dana-yang-didapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke