KOMPAS.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan Tahun 2020 bagi mahasiswa S1 hingga S3 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ditutup besok, Sabtu (3/10/2020).
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengapresiasi animo masyarakat yang tinggi untuk mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020.
Beasiswa yang masih membuka pendaftaran hingga 3 Oktober 2020 tersebut diminati oleh 31.800 pendaftar sejak hari ketiga pendaftaran dibuka.
Cakupan beasiswa
Dalam webinar Sosialisasi Pembukaan Beasiswa Unggulan (BU) Tahun 2020 yang berlangsung secara virtual, Jumat (25/9/2020), Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik, Kemendikbud I Wayan Loster mengatakan bahwa beasiswa ini akan menjamin pendidikan melalui beasiswa selama pendidikan berlangsung.
I Wayan juga memaparkan komponen beasiswa yang akan didapat oleh peserta terpilih, yakni:
1. Biaya pendidikan
Pertama ialah mencakup Biaya Pendidikan, berupa SPP/ UKT yang akan dibayarkan setiap semester.
"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? akan kami bayar full," jelasnya.
Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup Biaya SPP.
"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa, apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya. Biaya pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja. Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita mendapatkan keberadilan," imbuh dia.
2. Biaya hidup
Untuk biaya hidup, penerima beasiswa jenjang S1 akan mendapatkan Rp 1.400.000 per bulan selama pendidikan.
3. Biaya buku
Penerima beasiswa juga akan mendapatkan subsidi pengadaan buku selama kuliah.
Namun, beasiswa belum mencakup biaya research sehingga mahasiswa bisa mencari pendanaan lain khusus untuk research. Kecuali untuk beasiswa lain yang menanggung komponen yang sama dengan Beasiswa Unggulan, maka penerima beasiswa tidak boleh menerimanya.
"Ini semuanya bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka pastinya akan memberikan dampak bagi kita dan masyarakat yang memberi atau membayar pajak kepada negara," tegas dia.
Persyaratan khusus sesuai jenjang
1. Beasiswa Program Sarjana
2. Beasiswa Program Magister
3. Beasiswa Program Doktoral
Persyaratan dokumen
Pendaftaran
Info lengkap dan resmi seputar syarat hingga tahapan pendaftaran dapat dilihat disini.
https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/02/082037471/beasiswa-unggulan-kemendikbud-s1-s3-ditutup-besok-yuk-segera-daftar