Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ramai Peminat, Apa Saja yang Didapat?

KOMPAS.com - Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminati oleh banyak mahasiswa jenjang S1 hingga S3.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengapresiasi animo masyarakat yang tinggi untuk mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020.

Beasiswa yang masih membuka pendaftaran hingga 3 Oktober 2020 tersebut diminati oleh 31.800 pendaftar sejak hari ketiga pendaftaran dibuka.

Untuk itu, Abdul menyarankan agar pendaftar melakukan persiapan matang selama proses pendaftaran.

“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental. Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki,” ucap Abdul ketika menyampaikan sambutannya dalam acara Webinar Sosialisasi Pembukaan Beasiswa Unggulan (BU) Tahun 2020 yang berlangsung secara virtual, Jumat (25/9/2020), seperti dilansir dari kanal Youtube Kemendikbud.

Cakupan Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020

Dalam webinar tersebut Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik, Kemendikbud I Wayan Loster mengatakan bahwa beasiswa ini akan menjamin pendidikan melalui beasiswa selama pendidikan berlangsung.

Untuk penerima yang notabennya mahasiswa baru, beasiswa ini akan diberikan salama 8 semester/48 bulan (S1), 4 semester/24 bulan (S2), dan 6 semester/36 bulan (S3).

Untuk mahasiswa on-going, dapat mendaftar beasiswa ini dengan catatan maksimal semester 3 saat mendaftar, baik S1, S2 maupun S3.

Namun, hingga saat ini peserta Beasiswa Unggulan tidak diberikan perpanjangan masa studi.

"Kami hingga saat ini tidak memberikan perpanjangan masa studi. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," papar I Wayan.

I Wayan juga memaparkan komponen beasiswa yang akan didapat oleh peserta terpilih, yakni:

1. Biaya pendidikan

Pertama ialah mencakup Biaya Pendidikan, berupa SPP/ UKT yang akan dibayarkan setiap semester.

"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? Akan kami bayar full," jelasnya.

Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pemenuhan Biaya SPP.

"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa, apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya. Biaya pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja. Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita mendapatkan keberadilan," imbuh dia.

2. Biaya hidup

Untuk biaya hidup, penerima beasiswa jenjang S1 akan mendapatkan Rp 1,4 juta per bulan selama pendidikan.

3. Biaya buku

Penerima beasiswa juga akan mendapatkan subsidi pengadaan buku selama kuliah.

Namun, beasiswa belum mencakup biaya research sehingga mahasiswa bisa mencari pendanaan lain khusus untuk research. Kecuali untuk beasiswa lain yang menanggung komponen yang sama dengan Beasiswa Unggulan, maka penerima beasiswa tidak boleh menerimanya.

"Ini semuanya bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka pastinya akan memberikan dampak bagi kita dan masyarakat yang memberi atau membayar pajak kepada negara," tegas dia.

Untuk mengetahui syarat lengkap, cakupan, hingga alur pendaftaran, ikuti Webinar Sosialisasi Pembukaan Beasiswa Unggulan Tahun 2020 melalui laman https://www.youtube.com/watch?v=_0r3DYrVBWs 

https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/28/105745071/beasiswa-unggulan-kemendikbud-ramai-peminat-apa-saja-yang-didapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke