Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahasiswa PTKN Tertarik Dapat Keringanan UKT? Ini Aturannya

KOMPAS.com - Ada kabar baik bagi mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Karena adanya wabah virus corona atau Covid-19, mahasiswa akan mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Isinya tentang keringanan UKT Pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020.

Menurut Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

Dalam KMA itu dipaparkan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak di segala sektor, salah satunya melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Tentunya dapat mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," ujar Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Senin (15/6/2020).

Dengan harapan, hadirnya KMA yakni adanya keringanan UKT ini bisa meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa yang terdampak Covid-19 di PTKN.

Adapun keringanan pembayaran UKT yang diberikan pada mahasiswa PTKN dibagi dalam 3 skema, yakni:

1. Pengurangan UKT

2. Perpanjangan waktu pembayaran UKT

3. Atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Namun untuk mendapatkan keringanan UKT tersebut, ada ketentuannya. Yakni, keringanan UKT dapat diberikan jika mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.

Status dimaksud misalnya:

  • orang tua meninggal dunia
  • mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit
  • mengalami penutupan tempat usaha
  • menurun pendapatannya secara signifikan

"Untuk permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring)," katanya.

"Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," imbuh Kamaruddin.

Dalam KMA itu juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.

Disamping itu, Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

"Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," jelasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/16/161811971/mahasiswa-ptkn-tertarik-dapat-keringanan-ukt-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke