Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Guru, Ini Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Covid-19

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Diterbitkannya surat edaran ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

"Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang seperti dikutip dari akun Instagram Kemendikbud RI, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, SE Mendikbud diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) selama darurat Covid-19.

Bagi guru yang saat ini masih memberikan materi pembelajaran daring, maka harus memperhatikan pedoman BDR ini.

Tujuan

  • Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.
  • Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19.
  • Mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
  • Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, siswa, dan orang tua/wali.

Sasaran

  • Dinas Pendidikan
  • Kepala Sekolah
  • Guru/pendidik
  • Siswa
  • Orang tua/Wali

Metode pelaksanaan BDR

Pembelajaran jarak jauh dalam jaringan/online (daring), menggunakan gawai maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring.

Pembelajaran jarak jauh luar jaringan/offline (luring), menggunakan televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.

Peran guru/pendidik

Pendidik memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

Proses pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan:

  • Menggunakan media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkungan sekitar.
  • Menggunakan media televisi.
  • Menggunakan radio.

Pendidik/guru dalam pembelajaran daring harus:

1. Membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/ wali dan siswa.

2. Membuat RPP yang sesuai minat dan kondisi anak.

3. Menghubungi orang tua untuk mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik.

4. Memastikan proses pembelajaran berjalan dengan lancar: 

  • Memastikan persiapan untuk siswa,
  • Melakukan refleksi dengan siswa,
  • Menjelaskan materi yang akan diajarkan,
  • Memfasilitasi tanya jawab.

5. Jika tatap muka, guru mesti berkoordinasi dengan orang tua/wali untuk penugasan belajar.

6. Mengumpulkan dan merekap tugas yang dikirim siswa dalam waktu yang telah disepakati.

7. Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Selain itu perlu dipastikan adanya konten rekreasional.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/02/102150871/guru-ini-pedoman-pelaksanaan-belajar-dari-rumah-selama-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke