Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Bisa Dipakai Bayar Gaji Guru

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan bisa digunakan untuk pembiayaan gaji pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

"Sekarang banyak PAUD maupun murid-murid pendidikan kesetaraan yang harus belajar secara online dan metode lainnya. Selama masa darurat ini pembiayaan honor pendidik agar guru PAUD dan kesetaraan masih bisa menikmati honor meskipun tak ada lini transportasi bisa digunakan tapi bagi yang masih menggunakan jasa transportasi, bisa digunakan," kata Nadiem dalam telekonferensi, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tidak berlaku selama masa wabah pandemi corona.

Ia juga menyebutkan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan.

Dana BOS Reguler Lebih Fleksibel

Nadiem mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selama masa pandemi corona.

"Sebelumnya pembayaran guru honorer ada retriksi harus memiliki NUPTK dan harus tercatat di Dapodik. Sekarang kita ubah, semasa darurat ini kita lepas NUPTK tapi tetap harus tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi tak bisa digunakan guru honorer baru yang belum tercatat di Dapodik," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, kebijakan tersebut bisa digunakan dengan kriteria guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar. Ia mengingatkan, belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar.

"Dana BOS masih bisa diberikan kepada tenaga pendidikan bila masih ada dananya," lanjutnya.

Selain itu, menghilangkan batas prosentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen. Sebelumnya, Kemendikbud membatasi pembiayaan gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen.

Dana BOS Reguler juga kembali ditegaskan Nadiem bisa digunakan oleh kepala sekolah untuk membeli pulsa, kuota internet, dan pembayaran layanan belajar online (edutech).

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/04/15/181045271/dana-bop-paud-dan-pendidikan-kesetaraan-bisa-dipakai-bayar-gaji-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke