Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Rumah, Nadiem Minta Dinas Pendidikan dan Kampus Siapkan Pedoman Teknis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta Dinas Pendidikan dan Pimpinan Perguruan Tinggi dapat memberikan pedoman atau prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu pada kebijakan belajar dari rumah yang ditetapkan pemerintah.

"Ini kan kewenangan masing-masing Dinas Pendidikan ataupun Perguruan Tinggi. Bisa diatur lebih lanjut detil prosedurnya, mekanismenya. Apa-apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi kebingungan. Pemda perlu konsisten memberikan arahan mengenai hal ini,” kata Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Ia menambahkan pedoman tersebut juga harus memerhatikan situasi, kondisi, juga tantangan setempat, sehingga diharapkan tidak menjadi beban tambahan dalam implementasinya.

"Bisa jadi pedoman tersebut tidak sama untuk antarjenjang, antarprogram atau antarwilayah," ujarnya.

Nadiem memahami perubahan pola pembelajaran yang mendadak tidak mudah dilakukan. Bahkan, bagi beberapa pihak hal ini mungkin menakutkan. Namun, ia mendorong semua pihak merespons situasi saat ini dengan bijak.

"Saya tahu ini tidak mudah bagi semua pihak, tetapi kita harus mencoba. Tujuan utamanya adalah memastikan hak memperoleh pendidikan tetap berjalan, sesuai anjuran Bapak Presiden untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah," tutur Nadiem.

"Tidak harus selalu memakai peralatan yang canggih, tetapi bisa juga dilakukan dengan metode sederhana. Yang paling penting adalah komunikasi," pungkas Nadiem.

Nadiem mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan.

Guru dan pegawai sekolah/perguruan tinggi kerja dari rumah

Sebagaimana disampaikan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, ia meminta Pemerintah Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem insentif yang diterima pendidik maupun tenaga kependidikan.

"Kehadiran fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring," pesannya.

Hingga saat ini, sekitar 166 pemerintah daerah dan 104 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (per 19 Maret 2020) telah meniadakan aktivitas di satuan pendidikan.

"Kalau siswa atau mahasiswanya belajar di rumah atau tempat tinggal masing-masing, maka para pendidik dan pegawai juga bisa bekerja dari rumah," tegas Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/03/20/173617371/belajar-dari-rumah-nadiem-minta-dinas-pendidikan-dan-kampus-siapkan-pedoman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke