Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar informasi mengenai "uang mutilasi" atau uang yang memiliki dua nomor seri dan diduga palsu.
Keberadaan "uang mutilasi" itu diketahui melalui video yang menampilkan uang pecahan Rp 100.000.
Pembuat video mencurigai uang tersebut merupakan hasil sambungan dari uang asli dan uang palsu, yang ia sebut dengan "uang mutilasi".
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan soal informasi mengenai "uang mutilasi".
Video yang menginformasikan soal peredaran "uang mutilasi" ditemukan di akun Facebook ini dan ini.
Pembuat video menceritakan, uang tersebut tidak diterima oleh bank, alasannya karena satu lembar uang memiliki nomor seri yang berbeda.
Normalnya, nomor seri di bagian kanan atas akan sama dengan nomor seri di kiri bawahnya.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (17/9/2023):
Hati hati ya teman2 kalau dapat uang 100 jangan lupa di lihat di raba di trawang Karena bukan manusia ajh yang di mutilasi duit pun juga.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono menyampaikan klarifikasi bahwa belum ada laporan soal "uang mutilasi" pecahan Rp 100.000.
"Sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut," kata Doni, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Doni mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga rupiah dan tidak merusaknya.
Praktik merusak, termasuk menggabungkan rupiah asli merupakan upaya pemalsuan uang yang dapat mendapat tindakan hukum.
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur, perusakan dan pengedaran uang palsu dapat dihukum pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Temuan uang mutilasi sebelumnya pernah dilaporkan di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun pecahannya bukan Rp 100.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.