KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan Cak Imin sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Video tersebut tidak memuat bukti soal penetapan Cak Imin sebagai tersangka korupsi.
Ia masih berstatus sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka.
Simak penelusuran selengkapnya dalam video berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.