Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan Cak Imin sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim soal penetapan Cak Imin sebagai tersangka korupsi dibagikan oleh akun Facebook ini pada Senin (11/9/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
KAPOLRI UMUMKAN LANGSUNG, CAK IMIN DI TE-T4P-KAN TER-S4NG-K4 K0-RU-PSI KEMENAKER.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 41 detik yang telah ditonton lebih dari 7.200 kali.
Setelah ditelusuri, video tersebut tidak memuat bukti soal penetapan Cak Imin sebagai tersangka korupsi.
Ia masih berstatus sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka.
Seperti diberitakan Kompas.com, Cak Imin telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada 7 September 2023 untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri atas dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin berinisial RU yang menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans saat itu.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang memuat narasi bahwa Kapolri mengumumkan penetapan Cak Imin sebagai tersangka korupsi adalah hoaks.
Cak Imin masih berstatus sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012.
Pada 7 September 2023, Cak Imin telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.