KOMPAS.com - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi sorotan karena jumlahnya mencapai Rp 282 miliar.
Menteri berusia 32 tahun itu tercatat memiliki harta kekayaan berupa lahan atau bangunan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya. Sebagian besar harta yang dilaporkan berasal dari hadiah.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyoroti aset berstatus hadiah, seperti tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 114 miliar.
Pahala mengatakan, istilah hadiah jarang digunakan untuk melaporkan LHKPN. Biasanya, harta yang didapat berasal dari hibah, baik berbentuk tanpa akta atau dengan akta.
Terkait hal itu, Dito mengatakan, harta dalam LHKPN yang ditulis sebagai hadiah merupakan pemberian orangtua.
Ia mengeklaim semua harta berupa aset yang ditulis sebagai hadiah mempunyai asal-usul yang jelas. Dito juga menyatakan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada KPK.
Simak rincian harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo dalam infografik berikut ini.