Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka.
Dalam unggahan disebutkan, Kejagung berhasil menemukan bukti korupsi yang dilakukan oleh Arinal Djunaidi.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Kejagung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 15 menit 45 detik pada 31 Mei 2023 dengan judul:
Terb4ru - Gub3rnur L4mpung Ters4ngka- Kej4ksaan Seret Dia Dg Bukti K0rupsi Ini
Kemudian dalam thumbnail video terdapapat keterangan demikian:
MENGEJUTKAN..!! AHIR KARIER GUBERNUR FEODAL
KEJAKSAAN TEMUKAN BUKTI2 KORUPSI
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Kejagung menetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas,com, dalam video tidak ditemukan informasi bahwa Kejagung menetapkan Arinal sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.