Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan peti mati untuk tersangka kasus korupsi penyediaan base transceiver (BTS) 4G, Johnny G Plate.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Kejagung telah menyiapkan peti mati untuk Johnny G Plate dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Jumat (2/6/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Ng3ri -- Tak Main3 Kej4gung Sudah S1apkan P3ti M4ti Untuk J0hnny G P1ate
Narasi itu disertai video berdurasi 9 menit 45 detik yang telah ditonton lebih dari 51.000 kali sejak diunggah.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebut Johnny G Plate diperlakukan sama dengan tahanan lain," demikian narasi di awal video.
Narasi soal Kejagung telah menyiapkan peti mati mengesankan bahwa Johnny G Plate terancam hukuman mati.
Namun, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Plate dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G tidak menyebutkan tentang hukuman mati.
Dilansir Kompas.id, Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.