KOMPAS.com - Pemilihan Presiden 2024 akan berlangsung kurang dari setahun, dengan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Sejumlah nama yang disiapkan sebagai bakal calon presiden pun sudah muncul. Setidaknya ada tiga nama yang siap berkompetisi dalam Pilpres 2024.
Nama itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Meski demikian, tiga nama itu belum resmi dipastikan sebagai calon presiden, sebab harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mencapai ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam Pemilu 2019.
Saat ini hanya PDI Perjuangan yang bisa mengajukan capres ke Komisi Pemilihan Umum. Partai lain harus berkoalisi untuk memenuhi persyaratan ambang batas.
Selain persyaratan ambang batas, ada lagi syarat individu yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa diajukan sebagai capres dan calon wakil presiden.
Apa saja syarat menjadi capres dan cawapres? Simak penjelasannya dalam infografik di bawah ini, sehingga kita bisa terhindar dari hoaks:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.