Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di Facebook mengeklaim, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 48 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Minggu (7/5/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
MANTAP DIPER1KS4 48 JAM OLEH PENY1D1K AKHIRNYA GUB3RNUR LAMPUNG DIJADIKAN TERS4NGK4 OLEH KPK.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 35 detik yang telah ditonton lebih dari 198.000 kali sejak diunggah.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya turun langsung melihat jalan rusak di wilayah Lampung yang belakangan viral di media sosial," demikian petikan narasi yang dibacakan narator video.
Setelah disimak hingga tuntas, narasi yang dibacakan narator tidak memuat informasi apa pun tentang penetapan tersangka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Narator membacakan artikel AyoCirebon.com, 5 Mei 2023, berjudul "Warganet Senang dengan Cara Jokowi Permalukan Gubernur Lampung".
Artikel itu membahas komentar-komentar warganet di media sosial soal kunjungan Presiden Joko Widodo ke Lampung untuk meninjau jalan-jalan yang rusak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.