KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan situs web yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Melalui unggahan di akun Twitter resminya, PPATK memberikan label palsu pada tangkapan layar situs tersebut.
Terdapat logo serta desain web yang mirip dengan situs resmi PPATK. Disebutkan pula situs itu memiliki alamat Internet Protocol (IP) http:// 167.88.xx.
Kemudian, alamat IP tidak sesuai dengan situs web resmi PPATK yang menggunakan domain pemerintah yakni .go.id.
Melalui hasil pelacakan situs web di Urlscan.io, alamat IP situs resmi PPATK adalah 103.224.180.66.
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.